Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

Resume Perkuliahan Manajemen Keuangan "Kebijakan Perpajakan Dalam Bidang Pendidikan"



Assalamu’alaykum pembaca.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui. Dosen masih sama, ada Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada 06 Oktober 2014 bertempat di Gd. Daksinapati Ruang 305, dengan materi ”Kebijakan Perpajakan Dalam Bidang Pendidikan”. Pada pertemuan ini tidak banyak pembahasan mengenai definisi pajak dan lain sebagainya, melainkan langsung memulainya dengan berlatih menghitung pajak penghasilan.
Berikut resumenya. ^^

A.    PENGERTIAN PAJAK
Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”
B.  KEBIJAKAN DALAM BIDANG PAJAK
Undang-undang yang mengatur sistem perpajakan:
1.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000.
5.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
http://krsmwn.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-sistem.html
C.  PPN, PPN BM DAN PAJAK PENGHASILAN
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah
·         PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilansehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri

D. TATACARA PERHITUNGAN PAJAK
Contoh soal:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru

Sekian hasil perkuliahan Manajemen Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan jadi pembelajaran bagi saya. Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^ 

Dewi Ariani Wahyuningrum 
1445121190 
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril Muhammad

Minggu, 05 Oktober 2014

Resume Perkuliahan Manajemen Keuangan "Standar Pembiayaan Pendidikan"


Assalamu’alaykum pembaca.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui. Dosen masih sama, ada Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada 29 September 2014 bertempat di Gd. Daksinapati Ruang 305, dengan materi Standar Pembiayaan Pendidikan. Namun, pada kesempatan kali ini, penyampaian materi dilakukan dalam diskusi kelompok kecil.
Berikut resumenya. ^^

A.    Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Pembiayaan Pendidikan dapat dikatakan komponen, kriteria, hasil analisis (pendapatan dan pengeluaran) besarnya Biaya Operasional Satuan Pendidikan yang dikelola secara menyeluruh selama satu tahun yang terdiri dari biaya investasi, operasi dan personal.

B.    Kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan
1.     Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2. Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VIII Wajib Belajar pasal 34 ayat 2).

C.    Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan
Pada hakikatnya peran pemerintah disini dapat dikatakan sebagai pembuat kebijakan sedangkan masyarakat sebagai pendukung dan stakeholder dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Peran masyarakat juga dapat terlihat dengan adanya berbagai beasiswa yang diberikan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat.

D.   Dana BOS, BOP, BKM
1.   BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2. Nafarin, 2007 tentang BOP (Biaya Operasional) adalah biaya usaha pokok perusahaan selain harga pokok penjualan. Biaya usaha terdiri dari biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.
3.  Muhammad Rizal Maulidi, 2007 tentang Dana Bantuan Khusus Murid (BKM) adalah salah satu manifestasi dari program kompensasi pengurangan susbsidi (PKPS) BBM yang ditujukan untuk membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah selama duduk di bangku sekolah. Dana ini diberikan kepada siswa yang tidak mampu untuk mencegah siswa putus sekolah.

E.    Badan Hukum Pendidikan
Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008.

F.    Badan Layanan Umum Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1 berisi bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sekian hasil perkuliahan Manajemen Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan jadi pembelajaran bagi saya. Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^ 

Dewi Ariani Wahyuningrum 
1445121190 
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril Muhammad

Selasa, 30 September 2014

Public Relations ^^


Nama: Dewi Ariani Wahyuningrum
Jurusan: Manajemen Pendidikan FIP UNJ 2012
NIM: 1445121190

Bismillah


Berawal dari ragu, hingga bertemu semangat baru. Memulai sesuatu di hari itu dengan kawanmu yang baru, kawan yang baru tumbuh di dalam hati. Menggerakan langkah kaki ini hingga menuju Kampus itu. Kampus B UNJ, ruang 16 dan 17 FMIPA UNJ dalam rangka Briefing PKMU UNJ. Menghadirkan Kak Ali Sibro, S.Si sebagai pembicara dalam materi awal, yakni public relations. Pada Briefing kali ini, kurang lebih dihadiri oleh 50 peserta PKMU UNJ. Bismillah, mengawali briefing PKMU UNJ dan bertemu sobat baru. Sobat perjuangan. Ah, masih saja basa-basi.

Langsung saja, dibuka dengan pekikan HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA! Membakar semangat yang baru tumbuh untuk siap menerima informasi baru. Public Relations. Namun, dalam hal ini lebih memfokuskan pada aktifitas kampus, yakni bagaiamana menampilkan “brand” dari organisasi yang ada di pundakmu. 

Banyak definisi dan penjelasan terkait public relation yang telah dipaparkan. Namun, dapat disimpulkan bahwa public relations dapat dikatakan sebagai pencitraan. Pencitraan yang idealnya tidak mengada-ngada seperti yang ada di media kita belakangan ini, oh mungkin memang dari dulu. Public relations merupakan model-model pencitraan yang ingin ditampilkan suatu lembaga kepada masyarakat namun memilik program tertentu dan berlangsung berkesinambungan, yang dilakukan secara sengaja, terencana, mengutamakan kinerja kehendak masyarakat yang memerlukan timbal balik di setiap program yang terlaksana.

Sekedar definisi penuh arti mengenai public relations, yang dalam pelaksanannya di suatu organisasi dalam hal ini organisasi kampus. Berikut penjabarannya. Dalam suatu organisasi perlulah adanya tampilan yang ingin disampaikan kepada masyarakat, bagaimana pun kondisi di dalam suatu organisasi, namun ketika dilihat dari luar haruslah tetap “menarik”. Bukan berarti melupakan kondisi di dalam suatu organisasi tersebut. Bagi pembicara, justru internal suatu organisasi lah yang utama, karena sejatinya yang nampak di luar merupakan pencerminan keadaan di dalam. Tidak menutup kemungkinan bahwa tidak sedikit organisasi yang terlihat “bombastis” di luar namun “bobrok” di dalam. Tak mengapa, setiap organisasi mempunyai pandangan, gaya dan budaya masing-masing, itulah perbedaan, itulah keanekaragaman yang bila dilihat dari “pojok” maka akan terlihat lebih menawan. PR (?) ~ Perbedaan ^^

Senin, 29 September 2014

Di sana Tempat Lahir Beta


Bismillah
nggak tau kenapa, jadi suka nulis, belajar sedikit-sedikit lama-lama menjadi mahir (?) ^^

Di sana Tempat Lahir Beta

 
Indonesia. Satu hal yang selalu ku syukuri adalah, aku dilahirkan, dibesarkan, di sini. Dengan begitu banyak kebermanfaatan dan kemudahan yang telah diberikan kepadaku yang tentu saja atas izin-Nya. Sering terbesit dalam benakku “Apa yang telah ku lakukan? Apa yang sudah aku perjuangkan?” tentu saja untukmu, Indonesia.
Berkali-kali bertanya, berkali-kali pula aku menemui buntu. Ya, aku tidak menemukan jawaban atas apa yang sudah aku perbuat. Tentu saja tidak, tentu saja belum, karena sampai saat ini aku masih menumpang dan tak tahu balas budi.
Semangat yang kumiliki, tekad yang kugenggam, masih sekedar pepesan kosong yang tak berarti apa-apa. Bagaimana tidak? Apa yang kupunya, apa yang kupikirkan, belum berani kulakukan. Ya. Untuk Indonesia. Dan yang paling menyebalkan, kini aku mengenyam pendidikan di kampus pendidikan, dengan jurusan pendidikan pula. Buka sebal dengan almamater ku, aku hanya kecewa dengan diriku sendiri yang belum mampu melaksanakan mimpiku sesuai bidangku.
Aku pernah bermimpi bahwa suatu saat nanti, tak akan ada lagi anak bangsa yang tak sekolah. Aku pernah bermimpi bahwa suatu saat nanti, tak akan terlihat lagi anak bangsa mengemis di jalanan. Aku pernah bermimpi bahwa suatu saat nanti, yang harus bekerja ketika seharusnya Ia bermain dan belajar di sekolah. Aku pernah bermimpi bahwa suatu saat nanti, putra putri Indonesia mengepakkan sayapnya di langit, namun tetap merendah ke bumi. Yaaaaa, suatu saat nanti. Entah kapan, entah bagaimana. Yang pasti saat ini aku pun sedang berperang melawan keegoisan dan kemalasanku agar yang berawal dari mimpi dapat menjadi kenyataan. Kenyataan yang manis tentunya.
Semoga kelak Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan aku menjadi saksi dan pelaku dalam perjuangan ini. Perjuangan melawan diriku sendiri, dengan caraku, dengan apa yang kumiliki, untukmu Indonesiaku. Untuk Negeri Tercinta. ^^