Halaman

Minggu, 05 Oktober 2014

Resume Perkuliahan Manajemen Keuangan "Standar Pembiayaan Pendidikan"


Assalamu’alaykum pembaca.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui. Dosen masih sama, ada Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada 29 September 2014 bertempat di Gd. Daksinapati Ruang 305, dengan materi Standar Pembiayaan Pendidikan. Namun, pada kesempatan kali ini, penyampaian materi dilakukan dalam diskusi kelompok kecil.
Berikut resumenya. ^^

A.    Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Pembiayaan Pendidikan dapat dikatakan komponen, kriteria, hasil analisis (pendapatan dan pengeluaran) besarnya Biaya Operasional Satuan Pendidikan yang dikelola secara menyeluruh selama satu tahun yang terdiri dari biaya investasi, operasi dan personal.

B.    Kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan
1.     Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2. Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VIII Wajib Belajar pasal 34 ayat 2).

C.    Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan
Pada hakikatnya peran pemerintah disini dapat dikatakan sebagai pembuat kebijakan sedangkan masyarakat sebagai pendukung dan stakeholder dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Peran masyarakat juga dapat terlihat dengan adanya berbagai beasiswa yang diberikan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat.

D.   Dana BOS, BOP, BKM
1.   BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2. Nafarin, 2007 tentang BOP (Biaya Operasional) adalah biaya usaha pokok perusahaan selain harga pokok penjualan. Biaya usaha terdiri dari biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.
3.  Muhammad Rizal Maulidi, 2007 tentang Dana Bantuan Khusus Murid (BKM) adalah salah satu manifestasi dari program kompensasi pengurangan susbsidi (PKPS) BBM yang ditujukan untuk membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah selama duduk di bangku sekolah. Dana ini diberikan kepada siswa yang tidak mampu untuk mencegah siswa putus sekolah.

E.    Badan Hukum Pendidikan
Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008.

F.    Badan Layanan Umum Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1 berisi bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sekian hasil perkuliahan Manajemen Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan jadi pembelajaran bagi saya. Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^ 

Dewi Ariani Wahyuningrum 
1445121190 
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar