Assalamu’alaykum pembaca.
Pada kesempatan kali ini,
saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui. Dosen masih sama, ada
Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada
29 September 2014 bertempat di Gd. Daksinapati Ruang 305, dengan materi Standar
Pembiayaan Pendidikan. Namun, pada kesempatan kali ini, penyampaian materi
dilakukan dalam diskusi kelompok kecil.
Berikut resumenya. ^^
A. Pengertian Standar
Pembiayaan Pendidikan
Standar Pembiayaan Pendidikan dapat
dikatakan komponen, kriteria, hasil analisis (pendapatan dan pengeluaran)
besarnya Biaya Operasional Satuan Pendidikan yang dikelola secara menyeluruh selama
satu tahun yang terdiri dari biaya investasi, operasi dan personal.
B. Kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan pendidikan telah
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
2. Menurut Peraturan Mendiknas
nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu)
tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan
dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai
Standar Nasional Pendidikan.
3. Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VIII Wajib Belajar pasal 34 ayat 2).
C. Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pembiayaan
Pendidikan
Pada
hakikatnya peran pemerintah disini dapat dikatakan sebagai pembuat kebijakan
sedangkan masyarakat sebagai pendukung dan stakeholder dalam pelaksanaan
kebijakan tersebut. Peran masyarakat juga dapat terlihat dengan adanya berbagai
beasiswa yang diberikan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat.
D. Dana BOS, BOP, BKM
1. BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
2.
Nafarin, 2007 tentang BOP (Biaya Operasional) adalah biaya usaha pokok perusahaan selain harga pokok
penjualan. Biaya usaha terdiri dari biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.
3. Muhammad Rizal Maulidi, 2007 tentang Dana
Bantuan Khusus Murid (BKM)
adalah salah satu manifestasi dari program kompensasi pengurangan susbsidi
(PKPS) BBM yang ditujukan untuk membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan biaya
sekolah selama duduk di bangku sekolah. Dana ini diberikan kepada siswa yang
tidak mampu untuk mencegah siswa putus sekolah.
E. Badan Hukum Pendidikan
Badan hukum pendidikan
(disingkat BHP) merupakan suatu
bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal
17 Desember 2008.
F. Badan Layanan Umum
Pendidikan
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Pasal 1 berisi bahwa Badan
Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sekian hasil perkuliahan Manajemen
Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan jadi pembelajaran bagi saya.
Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^
Dewi Ariani Wahyuningrum
1445121190
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar