Assalamu’alaykum
pembaca.
Pada
kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui.
Dosen masih sama, ada Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada 06 Oktober 2014 bertempat di Gd. Daksinapati
Ruang 305, dengan materi ”Kebijakan Perpajakan Dalam Bidang
Pendidikan”. Pada pertemuan ini tidak banyak pembahasan mengenai definisi pajak
dan lain sebagainya, melainkan langsung
memulainya dengan berlatih menghitung pajak penghasilan.
Berikut
resumenya. ^^
A.
PENGERTIAN
PAJAK
Pajak Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”
B. KEBIJAKAN DALAM BIDANG PAJAK
Undang-undang yang
mengatur sistem perpajakan:
1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2000.
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
http://krsmwn.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-sistem.html
C. PPN, PPN BM DAN PAJAK PENGHASILAN
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak
langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang
atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan
jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak
yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu
kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri
sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan
pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai
pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah
·
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal
21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas
penghasilansehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak
dalam negeri
D. TATACARA PERHITUNGAN PAJAK
Contoh soal:
Budi Karyanto pegawai
pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi
Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar
Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran
berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai
berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan
ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana
penulis bekerja.
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Sekian
hasil perkuliahan Manajemen Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan
jadi pembelajaran bagi saya. Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^
Dewi Ariani Wahyuningrum
1445121190
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril
Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar