Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

Resume Perkuliahan Manajemen Keuangan "Kebijakan Perpajakan Dalam Bidang Pendidikan"



Assalamu’alaykum pembaca.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi sedikit informasi yang saya ketahui. Dosen masih sama, ada Pak Amril yang selaku dosen mata kuliah ini.
Perkuliahan berlangsung pada 06 Oktober 2014 bertempat di Gd. Daksinapati Ruang 305, dengan materi ”Kebijakan Perpajakan Dalam Bidang Pendidikan”. Pada pertemuan ini tidak banyak pembahasan mengenai definisi pajak dan lain sebagainya, melainkan langsung memulainya dengan berlatih menghitung pajak penghasilan.
Berikut resumenya. ^^

A.    PENGERTIAN PAJAK
Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”
B.  KEBIJAKAN DALAM BIDANG PAJAK
Undang-undang yang mengatur sistem perpajakan:
1.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000.
5.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
http://krsmwn.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-sistem.html
C.  PPN, PPN BM DAN PAJAK PENGHASILAN
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah
·         PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilansehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri

D. TATACARA PERHITUNGAN PAJAK
Contoh soal:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

15.000,00
Premi Jaminan Kematian

9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00



261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

6.828.600,00
Pembulatan

6.828.000,00
PPh terutang


5%x6.828.000,00
341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru

Sekian hasil perkuliahan Manajemen Keuangan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan jadi pembelajaran bagi saya. Terima kasih. Wassalamu'ailukum... ^^ 

Dewi Ariani Wahyuningrum 
1445121190 
Manajemen Pendidikan 2012 B
Dosen: Amril Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar